MESUJI - Sebuah perhatian publik kini tertuju pada Kepala Desa Gedungram, Kecamatan Tanjung Raya, terkait dugaan penyalahgunaan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat. Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 1 November 2023.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, dana yang semestinya dipakai untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan program sosial di wilayah desa, diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, "Kami telah menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan dengan harapan dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum dan infrastruktur desa. Namun, hingga saat ini, kami belum melihat adanya perbaikan yang signifikan di wilayah ini."
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap alokasi dana PBB dalam laporan keuangan desa juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang terkumpul dari PBB dan penggunaannya.
Upaya untuk menghubungi Kepala Desa terkait masalah ini belum membuahkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Anwar Pamuji, Kepala Dinas PMD, menegaskan bahwa jika benar dana PBB digunakan untuk kepentingan pribadi, harus ada pertanggungjawaban dan pengembalian dana.
"Pembayaran siltap (gaji) Kepala Desa dapat ditunda jika PBB belum terlunasi karena itu adalah tanggung jawab mereka sebagai perangkat desa, " katanya tegas.
Mengenai status pembayaran PBB di Desa Gedungram, Kepala bidang PBB-P2 (Dispenda) Mansur, menyatakan bahwa pada saat ini, baru terkumpul sebesar 35, 4?ri total pajak yang seharusnya terbayarkan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Tentang kelancaran pembayaran PBB, kita akan terus memantau kemajuannya ke depan, " tambah Mansur melalui pesan WhatsAppnya.
Pihak berwenang setempat telah diminta untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PBB ini guna memastikan bahwa alokasi dana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (TIM)