MESUJI - Sosialisasi Permendesa No 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM - MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) wilayah Kecamatan Panca Jaya di Balai Desa Adi Luhur. Selasa(25/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri dinas PMD Kabupaten; ada Kabid III PMD mewakili Kadis PMD, Tenaga Ahli PMD, Inspektorat, Camat, Ketua DPAM, Kepala Desa, dan UPK dengan narasumber dari Tenaga Ahli PMD Kabupaten Mesuji Zulkarnaen.
Baca juga:
Pemdes Gedung Ram Salurkan BLT Tahap Satu
|
Acara dibuka Kepala bidang pemberdayaan lembaga dan ekonomi masyarakat Rohmatulloh SE. Dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi ini diharapkan, para Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd dapat memiliki persepsi yang sama terkait Permendesa No 15 Tahun 2021 dan segera bertransformasi menjadi BUMDesMa.
Adapun beberapa poin dari kegiatan ini adalah :
Baca juga:
Pemdes Mukti Jaya, Salurkan BLT DD Tahap IX
|
-Adanya persamaan persepsi terkait proses transformasi pengelola DBM menjadi BUMDesMa antara pusat dan daerah.
-Dasar pemikiran proses bertransformasi pengelola DBM diatur secara lengkap dalam Permendesa No. 15 Tahun 2021 meliputi Pengalihan aset, Pengalihan kelembagaan, Pengalihan personil dan Pengalihan usaha.
-Dalam pembentukan BUMDesMa, Desa - desa wajib melakukan penyertaan modal.
Baca juga:
Puluhan Masyarakat Hadiri Musrenbang
|
Harapan dari kegiatan Sosialisasi ini Para Pemangku kepentingan diwilayah terutama Kades dapat menyelaraskan dalam pemahaman Permendesa PDTT No 15 Tahun 2021, sehingga program Percepatan Transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa dapat dilakukan secara optimal dan sesuai target rencana program. (Che)