Calon Pasangan Suprapto dan Fuad Bentuk Kordes di Kecamatan Simpang Pematang

    Calon Pasangan Suprapto dan Fuad Bentuk Kordes di Kecamatan Simpang Pematang
    Suprapto Calon Bupati Mesuji no urut 4

    MESUJI– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad no urut 4, semakin memperkuat langkahnya dalam menghadapi Pilkada 2024 dengan membentuk Koordinator Desa (Kordes) di Kecamatan Simpang Pematang. Acara deklarasi Kordes yang berlangsung di Desa Margo Makmur pada Selasa, 15 Oktober 2024, dihadiri ratusan warga dari berbagai desa di wilayah kecamatan tersebut.

    Suprapto, dalam sambutannya, menegaskan komitmen pasangan ini untuk menggerakkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu program unggulan mereka. "Menghidupkan ekonomi masyarakat melalui UMKM adalah prioritas kami. Kami yakin, dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, UMKM dapat berkembang pesat dan menjadi tulang punggung ekonomi desa, " ujar Suprapto.

    Acara ini disambut dengan antusias oleh warga, terbukti dengan ramainya masyarakat yang hadir untuk mendengarkan visi dan misi Suprapto-Fuad. Para hadirin pun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya langsung kepada calon pemimpin mereka, menyampaikan beragam pertanyaan yang mencakup ekonomi desa, kesejahteraan masyarakat, hingga peran pemerintah dalam mendukung sektor UMKM.

    "Kami sangat senang melihat antusiasme warga. Ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan perubahan dan perbaikan yang nyata di desa-desa mereka. Kehadiran mereka adalah bukti kuat dukungan bagi kami, " tambahnya, dalam sesi dialog.

    Deklarasi Kordes di Kecamatan Simpang Pematang ini menjadi langkah strategis Suprapto-Fuad untuk memperkuat jaringan pemenangan di tingkat akar rumput, dengan harapan dapat menyerap lebih banyak aspirasi dari masyarakat lokal dalam menjalankan program kerja mereka. [Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Menulis sebagai Perjuangan dalam Menyusun...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Pelanggaran Pasal 360 KUHP dan UU...

    Berita terkait